Terkadang kita lupa sudah pernah bersumpah atau bernadzar untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kemudian di kemudian hari kita melanggar sumpah tersebut.
Nadzar dan Sumpah bagian dari ibadah yang telah diatur didalam islam, maka perlu kita mengikuti prosedur jika kita melanggar atau membatalkan Nadzar atau sumpah kita.
Membatalkan sumpah atau nadzar memiliki konsekuensi harus membayar kafarah dengan 3 pilihan:
Nah.. bagi yang ingin membayarkan kafarah sumpah atau nadzarnya berupa memberi makan 10 orang fakir miskin Baitul Mal Nur Ramadhan siap untuk menjadi mitra dalam penyalurannya.
Untuk satu paket makan 1 orang fakir miskin adalah Rp 20.000 jadi untuk kafarahnya sebanyak Rp 200.000 untuk 10 orang fakir miskin.